Artikel

PROFIL KELURAHAN SUKAGALIH

23 Juni 2025 09:01:15  Irvan Syaidussalam  129 Kali Dibaca 

I. Letak Geografis

Kelurahan Sukagalih, yang berada dalam wilayah Administrasi Kecamatan Tarogong Kidul, memiliki luas wilayah sekitar 233,5 hektar. Kelurahan ini termasuk dalam tipologi desa di wilayah dataran dengan ketinggian 732 meter di atas permukaan laut. Lokasinya berdekatan dengan pusat pemerintahan dan sarana pendidikan masyarakat Garut, termasuk Kantor Bupati, kantor kedinasan, dan Perguruan Tinggi Kabupaten Garut.

Batas-batas wilayah Kelurahan Sukagalih:

  • Utara: Berbatasan dengan Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
  • Timur: Berbatasan dengan Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul.
  • Selatan: Berbatasan dengan Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
  • Barat: Berbatasan dengan Desa Mekargalih, Tarogong Kidul.

1212 

(Untuk artikel website, Anda dapat menambahkan "Gbr. 3.1. Peta Geografis Wilayah Kelurahan Sukagalih" di sini jika ada gambar yang ingin disisipkan.)

II. Kondisi Fisik

Jarak tempuh dari Kelurahan Sukagalih ke Kecamatan adalah 3.000 meter, dan ke Ibu Kota Kabupaten Garut adalah 3.500 meter.

Dari total luas 233,5 hektar, penggunaan lahan di Kelurahan Sukagalih terbagi sebagai berikut (data administratif sampai tahun 2025):

No Tanah Peruntukan Luas (Ha)
1 Persawahan/Pertanian 56 Ha
2 Pemukiman 96,8 Ha
3 Perkantoran/Sekolah 15 Ha
6 Kebun 2,5 Ha
7 Dan Lain-lain 63,1 Ha

Kelurahan Sukagalih memiliki 21 Rukun Warga (RW) dan 105 Rukun Tetangga (RT) per tahun 2025.

III. Kependudukan

Berdasarkan data akhir tahun 2025, jumlah penduduk Kelurahan Sukagalih tercatat sebanyak 17.664 jiwa, dengan 7.437 jiwa laki-laki dan 8.227 jiwa perempuan. Kepadatan penduduk per 1000m$^2$ adalah 7000 orang.

Berikut adalah data perkembangan penduduk Kelurahan Sukagalih pada tahun 2025:

Penduduk 2025
Jumlah Penduduk (jiwa) 17.255
Laki-laki (jiwa) 8.570
Perempuan (jiwa) 8.685
Jumlah KK 5.985

IV. Ekonomi Lokal

Sebagian besar masyarakat Kelurahan Sukagalih bermata pencarian sebagai pegawai pemerintahan atau swasta, karena lokasinya yang sangat dekat dengan kantor pemerintahan Kabupaten Garut. Kegiatan masyarakat lainnya termasuk petani/peternak.

Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian:

PNS Polisi/TNI BUMN BUMD Petani Peternak Buruh Pedagang
2.705 105 1.225 1.321 20 1.112 1.134

Kelompok Usaha Ekonomi Produktif:

  • Kelompok Industri Kecil Rumah Tangga: Makanan ringan (siap saji), Produksi Tahu, Produksi Bakso, Produksi Mie, Produksi Seblak.
  • Kelompok Industri Menengah: Industri Konveksi Kerudung, Industri Kain Sutra, Industri Penggilingan Padi.
  • Kelompok Industri Ternak: Ternak Sapi, Ternak Domba.

Lembaga Usaha Simpan Pinjam:

  • Pinjaman Bergulir: Usaha simpan pinjam bagi pedagang kecil, dikelola oleh BKM khusus masyarakat miskin.
  • Koperasi Masyarakat: Usaha simpan pinjam bagi pedagang kecil, pengurus setempat di tiap RW dan modal usaha dari pihak ke-3.
  • Lembaga Keuangan: Menggunakan/memakai jaminan (Perbankan).

V. Sosial Budaya

Sosial

Permasalahan sosial, khususnya kemiskinan dan kesejahteraan sosial masyarakat atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), merupakan isu yang berkelanjutan. Berdasarkan data dari petugas TKSK wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dan pendamping, jumlah penduduk miskin di Kelurahan Sukagalih adalah sebanyak 685 KK.

Pendidikan

Selain banyaknya perkantoran pemerintahan, Kelurahan Sukagalih juga memiliki berbagai sarana pendidikan.

Sarana Pendidikan:

PT SMA SMP SD TK
3 - 1 5 5

Sarana Keagamaan

Untuk menunjang terwujudnya kelurahan yang nyaman, tentram, dan tertib, Kelurahan Sukagalih ditunjang dengan sarana prasarana peribadatan. Berikut adalah daftar sarana ibadah di Kelurahan Sukagalih:

  • Masjid Jami Almutaqin
  • Masjid Jami At Taqwa
  • Masjid Jami Nurul Rohmah
  • Mushola Akimanik
  • Masjid Arrohman
  • Masjid Istiqomah
  • Masjid Nurul Iman
  • Masjid Alhukuwah
  • As Sabilillah
  • Al Kuraesin
  • Al Ikhsan
  • Masjid At Taqwa
  • Mushola Albarokah
  • Masjid Nururrohmah
  • Masjid Khaerunnisa
  • Masjid Nurul Huda
  • Masjid Darul Mu'minin
  • Masjid Darul Muslimin
  • Masjid Almuhajirin
  • Masjid Nurul Hilyah
  • Masjid Miftahulhuda
  • Masjid Almuhajirin
  • Darul Muhajirin
  • Masjid Assalam
  • Masjid Almuslimin
  • Masjid Alkuraesin
  • Masjid Al Istikomah
  • Masjid Hasanah
  • Masjid Al Amanah
  • Masjid Albarokah
  • Masjid Al Ikhlas
  • Masjid Al Hikmah
  • Mesjid al-Hidayah
  • Masjid Al Amanah
  • Masjid Nurul Hidayah
  • Masjid Al Mukhsin
  • Masjid Al Inaroh
  • Masjid Ar Ridwan
  • Masjid As Salam
  • Masjid Al Barokah
  • Masjid Al Ikhlas
  • Masjid At Taufiq
  • Masjid At Taqwa
  • Masjid Al Mubarokah
  • Masjid Al Arysa
  • Mesjid Al Majid
  • Mushola

Posyandu

Kelurahan Sukagalih memiliki berbagai Posyandu dengan strata Mandiri atau Purnama:

NO NAMA POSYANDU A L A M A T STRATA POSYANDU
1 Bunga Tanjung RW. 01 ( Kp. Pamoyanan ) Mandiri
2 Cendana RW. 01 ( Kp. Pamoyanan ) Mandiri
3 Cempaka RW. 03 ( Kp. Citeueup ) Mandiri
4 Cempaka Kuning RW. 04 ( Kp. Haur Kuning ) ) Mandiri
5 Cemara RW. 05 ( Kp. Babakan Caringin ) Mandiri
6 Patria RW. 06 ( Kp. Lembang ) Purnama
7 Teratai RW. 07 ( Komplek Paseban ) Mandiri
8 Kuntum Mekar RW. 08 ( Kp. Babakan Loa ) Mandiri
9 Tunas Melati RW. 09 ( Kp. Honjeluhur ) Mandiri
10 Bougenvilla RW. 10 ( Kp. Hampor ) Purnama
11 Aster RW. 11 ( Kp. Hampor ) Mandiri
12 Melati RW. 12 ( Kp. Sukagalih ) Purnama
13 Sedap Malam RW. 13 ( Kp. Sindanggalih ) Mandiri
14 Belimbing RW. 14 ( Kp. Sirnagalih ) Purnama
15 Mawar RW. 15 ( Kp. Cirendang ) Mandiri
16 Permata Hijau RW. 16 ( Permata Hijau Residence ) Mandiri
17 Griya Pamoyanan i RW. 17 ( Griya Pamoyanan I ) Mandiri
18 Sakura RW. 18 ( Griya Pamoyanan II ) Purnama
19 Surya Mandiri RW. 19 ( Griya Surya Mandiri ) Mandiri
20 Permata Hati RW. 20 (PERMATA Hijau Land) Madya
21 Anggrek Mandiri RW. 21 (kp. Sukamanah) Madya

Budaya

NO. JENIS SENI BUDAYA NAMA PAGURON/SANGGAR KETUA PAGURON A L A M A T PRESTASI YANG PERNAH DIRAIH
1 PENCAK SILAT SINAR PUSAKA PUTRA SATRIA PADJADJARAN Endah Kusumawati Kp. Babakan Loa RT. 02/RW. 08 1. Juara Umum 3 Prestasi Pasanggiri Sinar Pusaka Putra Intern se Jawa Barat <br> 2. Juara Umum 1 Permasalan Pasanggiri Sinar Pusaka Putra Intern Se Jabar Banten
2 TARI JAIPONGAN MIA SANGGAR MIA Komplek Paseban RT. 05/RW. 07 -

Struktur Organisasi Kelurahan Sukagalih

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 112 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kelurahan:

Lurah

  • Tugas: Membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, ketentraman dan ketertiban, serta sarana dan prasarana pelayanan umum yang dilimpahkan oleh Camat.
  • Fungsi:
    • Penyusunan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian kegiatan di bidang pemerintahan, ekonomi, dan kemasyarakatan.
    • Penyelenggaraan pembinaan pemberdayaan masyarakat, pembinaan ketenteraman, ketertiban masyarakat, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
    • Penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  • Uraian Tugas:
    • Merumuskan kebijakan teknis di bidang Pemerintah Kelurahan.
    • Merumuskan sasaran dan program kerja Kelurahan di Bidang Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan.
    • Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
    • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat.
    • Memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
    • Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan capaian kinerja.
    • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
    • Mendistribusikan tugas kepada staf.
    • Memberi petunjuk kepada staf.
    • Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf.
    • Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan.
    • Membuat dan memeriksa konsep surat.
    • Melaporkan pelaksanaan tugas.
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain.

Lurah Dibantu Oleh Kesekretariatan dan 3 Kepala Seksi:

1. Sekretariat Kelurahan

  • Tugas: Membantu Lurah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi.
  • Fungsi:
    • Penyusunan dan pengkoordinasian program kerja Kelurahan.
    • Pelaksanaan pengelolaan tata usaha, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan perlengkapan.
  • Uraian Tugas:
    • Menyusun dan merumuskan kebijakan bidang kesekretariatan.
    • Menyusun rencana kegiatan Sekretariat.
    • Mengumpulkan dan menyajikan data rencana anggaran.
    • Melaksanakan penatausahaan keuangan dan barang milik daerah.
    • Melaksanakan dan pengendalian kegiatan kesekretariatan.
    • Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
    • Menyelenggarakan kebutuhan naskah dinas.
    • Menyelenggarakan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
    • Memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Lurah.
    • Menginventarisasi, mengidentifikasi, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan.
    • Mendistribusikan tugas kepada bawahan.
    • Memberi petunjuk kepada para bawahan.
    • Mengkoordinasikan tugas bawahan.
    • Memberi petunjuk kerja kepada bawahan.
    • Mengevaluasi pelaksanaan tugas.
    • Mengatur pelaksanaan kegiatan bawahan.
    • Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan.
    • Menyelenggarakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan.
    • Melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan.
    • Mengkoordinasikan laporan kegiatan masing-masing Seksi.
    • Membuat laporan program kegiatan Kelurahan.
    • Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan.
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain.

2. Seksi Pemerintahan

  • Tugas: Menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan.
  • Fungsi:
    • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan.
    • Pelaksanaan urusan pemerintahan.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas Seksi Pemerintahan.
    • Penyusunan data dan bahan materi bidang pemerintahan.
    • Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus RT dan RW.
    • Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan ketenteraman dan ketertiban.
    • Pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
    • Pembinaan potensi perlindungan masyarakat.
    • Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan Seksi pemerintahan dengan instansi terkait.
    • Pelaporan pelaksanaan tugas seksi pemerintahan.
  • Uraian Tugas:
    • Mengumpulkan, mensistematiskan, dan menganalisa data di bidang pemerintahan, sosial politik, keamanan dan ketertiban.
    • Mendistribusikan tugas, memberi petunjuk, dan menyelia kegiatan para bawahan.
    • Menyusun program dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum serta pembinaan administrasi kependudukan.
    • Mempersiapkan bahan untuk pembinaan terhadap kegiatan dalam rangka pencegahan bencana alam.
    • Membantu pencapaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • Mempersiapkan pencalonan, pengangkatan, pemberhentian pengurus RT/RW, memberikan bimbingan dan petunjuk, dan mengawasi pelaksanaan jalannya pemilihan pengurus RT/RW.
    • Melaksanakan fasilitasi administrasi pertanahan.
    • Menyusun evaluasi dan pelaporan kependudukan.
    • Melaksanakan fasilitasi pembinaan kelembagaan kemasyarakatan RT/RW.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan capaian kinerja.
    • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
    • Mendistribusikan tugas kepada staf.
    • Memberi petunjuk kepada staf.
    • Memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf.
    • Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf.
    • Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan.
    • Membuat dan memeriksa konsep surat.
    • Melaporkan pelaksanaan tugas.
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain.

3. Seksi Ekonomi

  • Tugas: Melaksanakan urusan ekonomi.
  • Fungsi:
    • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi.
    • Pelaksanaan urusan di bidang ekonomi.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan seksi ekonomi.
  • Uraian Tugas:
    • Melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan dengan dinas terkait di wilayah Kelurahan.
    • Mengumpulkan, mendistribusikan dan menganalisa data ekonomi.
    • Melaksanakan koordinasi pembangunan dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
    • Melaksanakan Musrenbang tingkat Kelurahan.
    • Menyiapkan bahan dan data UKM, koperasi dan lembaga perekonomian lainnya.
    • Melaksanakan Pendataan Sarana Prasarana Fasilitas Umum.
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil pembangunan di wilayah Kelurahan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja.
    • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
    • Mendistribusikan tugas kepada staf.
    • Memberi petunjuk kepada staf.
    • Memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf.
    • Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf.
    • Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan.
    • Membuat dan memeriksa konsep surat.
    • Melaporkan pelaksanaan tugas.
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain.

4. Seksi Kemasyarakatan

  • Tugas: Melaksanakan urusan kemasyarakatan.
  • Fungsi:
    • Penyiapan bahan perumusan kebijakan Seksi Kemasyarakatan.
    • Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kemasyarakatan.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan kemasyarakatan.
    • Penyusunan data dan bahan materi di lingkungan Seksi Kemasyarakatan.
    • Inventarisasi potensi bidang kemasyarakatan.
    • Inventarisasi dan fasilitasi bidang pendidikan.
    • Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan.
    • Fasilitasi pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda.
    • Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana.
    • Inventarisasi dan fasilitasi ketahanan pangan.
    • Fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan Seksi Kemasyarakatan dengan instansi terkait.
    • Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kemasyarakatan.
  • Uraian Tugas:
    • Mengumpulkan, menyusun dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan rakyat serta penyusunan program pembinaan kesejahteraan rakyat.
    • Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.
    • Mempersiapkan bahan untuk pembinaan terhadap kegiatan dalam rangka penanggulangan pasca bencana alam.
    • Memfasilitasi penyaluran bantuan program dari pemerintah serta monitoring pelaksanaan penyaluran bantuan.
    • Monitoring penyelenggaraan pendidikan dasar, kesehatan, ketenagakerjaan dan keagamaan.
    • Melaksanakan pendataan sarana prasarana fasilitas umum keagamaan dan pemeluk agama.
    • Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja.
    • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
    • Mendistribusikan tugas kepada staf.
    • Memberi petunjuk kepada staf.
    • Memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf.
    • Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf.
    • Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan.
    • Membuat dan memeriksa konsep surat.
    • Melaporkan pelaksanaan tugas.
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Kelurahan

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kelurahan

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Terusan Pahlawan No.119, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
Kelurahan : Sukagalih
Kecamatan : Tarogong Kidul
Kabupaten : Garut
Kodepos : 44151
Telepon : 0262544202
Email : kelurahansukagalih1@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:46
    Kemarin:23
    Total Pengunjung:4.609
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.164
    Browser:Mozilla 5.0